Dengan adanya Kotak Pengaduan Online ini kami berharap agar seluruh masyarakat HST dapat membantu kami dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2009 ini.

Dalam hal ini pengawasan bukan saja tergantung kepada Panwaslu, tetapi semua pihak yang terkait, termasuk Parpol dan Masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Untuk ini kepada seluruh masyarakat agar pro aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2009,agar tercipta Pemilu yang Jujur, Adil dan Berkualitas sesuai yang diamanatkan UU No 22 Tahun 2007.

Dengan di bukanya PENGADUAN ONLINE ini masyarakat dapat menggunakannya secara baik , jujur dan adil.

PANWASLU KAB HST SIAP MENINDAK LANJUTI LAPORAN ANDA SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.

1 comments:

Anonymous said...

Kami sudah mengirim rekomendasi ke KPU tentang Pemasangan umbul-umbul/bendera parpol yang dipasang ditempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah HST sesuai dengan Perda No.019 Tahun 2004.
Namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut dari yang berwenang, terbukti sampai saat ini tanggal 16 Desember 2008 bendera parpol masih bergoyang ditempat tersebut.
Kami berharap agar pihak yang berwenang dapat menindak lanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Panwaslu Kab. HST

Post a Comment